Ambon Hari Ini

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Maureen Vivian, Abdul Mutalif Divonis 9 Bulan 

Tuasikal diproses karena dilapor Anggota DPRD Maluku, Maureen Vivian, atas postingan terdakwa di Facebook yang mengandung

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
PENCEMARAN NAMA BAIK - Abdul Mutalif Tuasikal alias Oben yang mengenakan pakaian putih, usai mendengar sidang vonis di Pengadilan Negeri Ambon didampingi Penasehat Hukum, Kamis (28/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Abdul Mutalif Tuasikal alias Oben divonis 9 bulan penjara dalam perkara ‘pencemaran nama baik’ lewat media sosial. 

Tuasikal diproses karena dilapor Anggota DPRD Maluku, Maureen Vivian, atas postingan terdakwa di Facebook yang mengandung unsur pencemaran nama baik. 

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis itu dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (27/3/2025).

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni 1 tahun 2 Bulan.

Baca juga: Ibu-ibu Majelis Kajian Hisoma Berbagi Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengendara di Bula Maluku

Baca juga: Siaga Penuh! 1.008 Personel Polresta Ambon Kawal Ketat Operasi Ketupat Siwalima 2025

"Menyatakan terdakwa Abdul Mutalif Tuasikal alias Obeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut ‘pencemaran nama baik’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 9 bulan," ucap hakim ketua.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Juga ditetapkan barang bukti berupa, 1 lembar print-out hasil screenshot tampilan foto profil akun facebook an. Abdul Mutalif, 1 lembar printout hasil screenshot tampilan profil akun facebook an. Abdul Mutalif yang telah diganti nama akun menjadi Mega Mendung Abdul mutalif.

Kemudian, 13 lembar printout hasil screenshot tampilan postingan beserta kolom komentar postingan akun facebook an Abdul Mutalif yang telah diganti nama akun menjadi Mega Mendung Abdul Mutalif, seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. 

Sementara 1 unit Handphone merek Vivo Y15s warna hijau dengan IMEI slot 1 860727069052576 dan IMEI slot 2 860727069052568 dirampas untuk negara.

Diketahui, atas perbuatan terdakwa, melalui Kuasa Hukum melayangkan aduan resmi pada 28 Maret 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved