Polisi Selingkuh
Tak Terima Selingkuhan Istrinya Dihukum Ringan, Pria Ini Gelar Aksi Tunggal di Mapolda Maluku
Rachmad Hamza berunjuk rasa seorang diri di Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang, sebagai bentuk kekecewaan atas putusan sidang kode etik
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria bernama Rachmad Hamza melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dianggapnya tidak adil dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, Rachmad tiba di depan Mapolda Maluku sekitar pukul 12.00 WIT.
Dengan membawa sebuah poster bertuliskan 'Korban Butuh Keadilan POLRI Jangan Tebang Pilih', ia berdiri di depan gerbang utama sambil menyampaikan aspirasinya.
Kepada awak media, Rachmad mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban dari ketidakadilan.
Baca juga: Drama Penangkapan Ulang Iwan: BNN Maluku Bantah Pelecehan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Safari Ramadan di Tehoru, Bupati: Kita Mulai dari Tehoru Bangun Maluku Tengah
Ia menjelaskan bahwa Brigpol Ikhsan Soumena, yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, telah terbukti berselingkuh dengan istrinya, Ara Tiara.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku sejak Agustus 2023.
Rachmad menyayangkan putusan sidang kode etik yang hanya memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun kepada Brigpol. Ikhsan Soumena.
Ia merasa hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan oknum polisi tersebut, apalagi barang bukti perselingkuhan, termasuk saat tertangkap basah di sebuah hotel, sudah jelas.
"Kapolda Maluku pernah mengatakan tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar kode etik. Mana buktinya? Saya sebagai masyarakat juga korban merasa tidak adil dengan semua ini," ujar Rachmad, Rabu (26/3/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa Brigpol. Ikhsan Soumena tidak dipecat dari kepolisian, mengingat kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Rachmad mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku untuk mengusut kembali kasus ini dan memberikan hukuman yang lebih adil dan transparan.
"Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil. Semua masyarakat tolong bantu saya, kerja kepolisian tidak benar. Sebagai masyarakat biasa saya merasa dirugikan," tegasnya.
Aksi tunggal Rachmad ini menarik perhatian sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di Mapolda Maluku.
Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan melalui SP2HP yang diterima Rachmad Hamza dengan nomor: B/57/III/2025/Bidpropam tertanggal 24 Maret 2025, menyatakan kasus perselingkuhan ini bermula dari laporan Rachmad ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/89//12023/Yanduan.
Polda Maluku kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri dan menggelar sidang pada 11 Februari 2025.
Hasil sidang memutuskan bahwa Brigpol. Ikhsan Soumena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Putusan inilah yang kemudian memicu aksi protes dari Rachmad Hamza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.