Polisi Selingkuh

Tak Terima Selingkuhan Istrinya Dihukum Ringan, Pria Ini Gelar Aksi Tunggal di Mapolda Maluku

Rachmad Hamza berunjuk rasa seorang diri di Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang, sebagai bentuk kekecewaan atas putusan sidang kode etik

|
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
POLISI SELINGKUH - Rachmad Hamza melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dianggapnya tidak adil dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi. 

Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan melalui SP2HP yang diterima Rachmad Hamza dengan nomor: B/57/III/2025/Bidpropam tertanggal 24 Maret 2025, menyatakan kasus perselingkuhan ini bermula dari laporan Rachmad ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/89//12023/Yanduan.

Polda Maluku kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri dan menggelar sidang pada 11 Februari 2025.

Hasil sidang memutuskan bahwa Brigpol. Ikhsan Soumena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Putusan inilah yang kemudian memicu aksi protes dari Rachmad Hamza.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved