Kemacetan di Ambon
Soal Kemacetan di Jalan Tulukabessy Jadi Atensi DPRD Ambon
Volume kendaraan yang melintas di sekitar kawasan tersebut meningkat, terutama pada jam-jam sibuk.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kemacetan yang terjadi di ruas jalan Telukabessy atau tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku kembali menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Ambon.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya volume kendaraan yang melintas di sekitar kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far mengatakan, kemacetan ini telah menggangu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menurunkan kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi tersebut.
"Kemacetan di depan Kantor PU sudah berlangsung cukup lama. Ini menjadi atensi kita untuk dituntaskan," kata Harry kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, salah satu faktor penyebab kemacetan adalah banyaknya kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan.
"Jadi dari depan kantor PU sampai di Hotel The City itu, sudah terpasang marka jalan dilarang parkir, tapi masih saja ada kendaraan yang parkir disana. Makanya kemacetan tak dapat dihindari," ujarnya.
"Kami sudah minta ke Dishub Kota Ambon agar masalah ini diperhatikan serius. Yang melanggar aturan parkir, ya segera ditindak tegas," sebutnya.
Selain masalah kemacetan, Harry menyebut bahwa Komisi III juga telah meminta agar Dishub bersama dinas terkait untuk segera melakukan penataan terminal Mardika Ambon..
"Harus ada aksi nyata dari Pemerintah. Terminal ini kan beralih fungsi menjadi pasar. Sehingga kami minta untuk dikembalikan ke fungsi awal," tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Ambon untuk segera mungkin melakukan rapat lintas komisi untuk membahas persoalan-persoalan yang terjadi di kawasan Pasar Mardika.
"Kan juga ada pasar Mardika, Arumbai, ada terminal, ada aktivitas masyarakat, sehingga perlu rapat lintas komisi untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi disana," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.