Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ridool Diserahkan ke Kejari Kepulauan Tanimbar
Dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Tanimbar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara diserahkan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
Keduanya yakni, DS selaku mantan Penjabat Kepala Desa Ridool sejak Tahun 2018 - 2019, sedangkan MYM ialah mantan Kaur Keuangan sejak 2018 - 2019 pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.
Dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com Rabu (26/3/2025), Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, katakan pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 19 Februari 2025. Baru dilimpahkan pada Senin 24 Maret kemarin,” ungkap Kasat.
Baca juga: Soroti Kamtibmas di Malra, Syamsudin Seknun Sebut Penyelesaian Konflik Jangan Pakai Metode Klasik
Baca juga: BPOM Ambon Intensifkan Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1446 H
Ia menjelaskan kasus ini merugikan negara sebesar Rp.257.816.557.
Dengan rincian, tersangka DS pada 2018 sebesar Rp. 50.990.442, dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5, dengan total Rp 128.908.278,5.
Sedangkan untuk tersangka MYM dengan rincian pada 2018 sebesar Rp 50.990.442., dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5., dengan total keseluruhan Rp 128.908.278,5.
Perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Proses penyerahan ini sendiri diterima langsung pada Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya, dalam keterangannya mengapresiasi kerja keras seluruh Pihak yang terlibat dalam proses Penyidikan ini.
Dengan harapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku khususnya tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, tentunya lewat kerja sama dengan pihak Kejaksaan demi keadilan dan penyelamatan Uang Negara” jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.