Minggu, 26 April 2026

Pelecehan

Ini Respon BNNP Maluku Soal Dugaan Anggotanya Lecehkan Istri Tersangka

Ditanya mengenai anggotanya, Thomas yang tertangkap kamera memegang bagian dada istri dari Iwan. Pattiasina menjelaskan itu merupakan hal biasa saat a

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KASUS NARKOBA - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Maluku, Stevy Pattiasina, membantah tudingan telah melanggar prosedur dalam upaya penangkapan kembali Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan. Kepada TribunAmbon.com Selasa (25/3/2025), 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Stevy Pattiasina angkat bicara soal insiden yang terjadi saat upaya penangkapan kembali Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT di depan Kantor BNNP Maluku.

Kepada TribunAmbon.com, Stevy Pattiasina, menyatakan bahwa insiden tarik menarik hingga benturan antara petugas dan keluarga Iwan adalah risiko yang wajar dalam proses pengamanan.

Ditanya mengenai anggotanya, Thomas yang tertangkap kamera memegang bagian dada istri dari Iwan. Pattiasina menjelaskan itu merupakan hal biasa saat anggota bertugas di lapangan.

"Proses pengamanan itu wajar, apabila anggota kami di lapangan sudah menjadi resiko kami ketika terjadi tarik menarik hingga benturan dengan orang itu hal biasa," ujar Pattiasina, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, Pattiasina membantah adanya tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap istri Iwan. 

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota BNNP Maluku Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Geram Sebut Oknum Anggota BNNP Maluku Bejat

"Anggota saya tidak ada niat terkait dengan pelecehan, kalau pun terjadi silahkan ada proses laporannya," tegasnya.

Pattiasina menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan yang telah dilayangkan oleh keluarga Iwan ke kepolisian dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap oleh BNNP Maluku pada 5 Desember 2024 di Kantor Airnav Bandara Pattimura Ambon. 

Penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya barang bukti narkoba, meskipun BNNP mengklaim hasil tes urine Iwan positif.

Kuasa hukum Iwan, Petra Latue, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Iwan dibebaskan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIT.

Namun, saat Iwan dan kuasa hukumnya keluar dari kantor BNNP Maluku, mereka dicegat oleh dua anggota BNNP Maluku, Haris dan Thomas. 

Sempat terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pelecehan terhadap istri Iwan oleh salah satu anggota BNNP.

Kuasa hukum Iwan, Petra Latue, mengecam tindakan anggota BNNP tersebut dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved