Ambon Hari Ini
Karyawan Perusahaan di Ambon Ini Dituntut 5 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Pajak Rp. 724 Juta
Mantan karyawan di Ambon ini dituntut lima tahun penjara gegara gelapkan uang perusahaan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan karyawan di Ambon ini dituntut lima tahun penjara gegara gelapkan uang perusahaan.
Karyawan PT.MIDAS MITRA MANDIRI, Charlotha Palijama dituntut 5 tahun penjara karena gelapkan uang pajak sebesar Rp. 724 juta lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/3/2025).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut” .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charlotha Palijama dengan pidana penjara 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 16 lembar bukti kas keluar Mei 2021 sampai Agustus 2022, satu lembar rincian BPJS TK yang belum terbayar PT. MIDAS MITRA MANDIRI, satu lembar daftar rincian iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, satu lembar Surat Pengangkatan Jabatan PT MIDAS MITRA MANDIRI, dan satu lembar surat pernyataan Charlotha Palijama. Dikembalikan kepada saksi korban Lielis Anwar alias Ibu Lielis.
Usai membacakan tuntutan, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, penggelapan uang pajak sebesar Rp. 724 juta lebih, hingga kini sepeser pun belum dikembalikan.
“Terdakwa belum mengembalikan sepeser pun,” ungkap Anakoda kepada TribunAmbon.com usai persidangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.