Maluku Terkini
Ada Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pasar Mardika: Distributor Disanksi Administratif
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan menemukan bahwa Minyakita kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Polda Maluku menemukan adanya ketidaksesuaian takaran volume pada produk Minyakita yang beredar di pasaran.
Temuan ini didapatkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Mardika, Ambon, pada Senin (17/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan menemukan bahwa Minyakita kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Pieter Yanottama, menjelaskan bahwa pengecekan menggunakan alat ukur dari lembaga yang kompeten menunjukkan adanya selisih volume.
"Ada beberapa temuan yang kami lihat dalam volume, dari kemasan 1 liter netto 1 liter, tapi begitu dicek dengan alat ukur dari lembaga yang kompeten, isinya tidak sampai," ungkap Kombes Pol. Pieter Yanottama kepada wartawan seusai acara buka puasa bersama, Senin (17/3/2025) Malam.
Dijelaskan, Satgas Pangan telah melakukan tiga kali sidak dan menemukan Minyakita yang dikemas dengan volume 970 mililiter, 975 mililiter, dan 980 mililiter.
Baca juga: Aksi Ibu-Ibu di Jalan Raya Kebun Cengkeh Ambon, Kompak Buang Sampah di Jalan Raya
Baca juga: Besok, Body Mailuhu Akan Dilantik Jadi Anggota Dewan Kota Ambon
Meski selisihnya hanya beberapa mililiter, temuan ini tetap menjadi catatan bagi Satgas Pangan untuk disampaikan kepada produsen.
Menurut Kombes Pol. Pieter Yanottama, Minyakita yang beredar di pasar Maluku, khususnya di Kota Ambon, berasal dari produsen minyak goreng yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hasil sidak ini akan segera dikirimkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada produsen.
"Rantai pasokannya itu dari produsen, distributor 1, distributor 2, baru pengecer. Untuk produsen, kami berikan catatan tertulis buat Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti karena produsennya di Sidoarjo," jelasnya.
Namun, Kombes Pol. Pieter Yanottama memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran tidak dioplos atau dicampur dengan bahan lain.
Minyakita, sebagai produk Kementerian Perdagangan, murni minyak goreng tanpa campuran.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dalam membeli Minyakita. Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan hanya memberikan sanksi administratif kepada distributor.
"Sejauh ini hanya berikan sanksi administrasi karena memang kadarnya masih dalam batas wajar. Sanksi itu bertujuan agar ke depan jangan terulang lagi. Dan distributor lebih berhati-hati dalam mengadakan kerja sama dengan produsen," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.