TAG
penggelapan uang
-
Empat pelaku dalam kasus penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express dieksekusi.
Selasa, 17 Juni 2025
-
Mantan karyawan di Ambon ini dituntut lima tahun penjara gegara gelapkan uang perusahaan.
Senin, 17 Maret 2025
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Heisye Armando Tantekahitu.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Seorang wanita nekat menggelapkan uang milik perusahaan hingga 11 miliar. Pelaku gunakan uang untuk beli 3 mobil dan rumah.
Selasa, 6 Juli 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved