Gaji Tak Dibayar
Pegawai PSDKU Unpatti MBD Keluhkan Gaji dan THR Tak Dibayar, Padahal Sudah 3 Tahun Mengabdi
Ia mengaku tidak menerima gaji dan uang makan selama dua bulan, serta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, padahal telah bekerja
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pegawai PSDKU Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berinisial IAS mengeluhkan haknya yang tidak terpenuhi.
Ia mengaku tidak menerima gaji dan uang makan selama dua bulan, serta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, padahal telah bekerja selama tiga tahun.
IAS, yang bekerja sebagai pegawai di kampus PSDKU Unpatti MBD sejak 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Unpatti, mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebesar Rp. 1.8 juta dan uang makan Rp. 350 ribu per bulan.
Ia mengaku bekerja berdasarkan SK Rektor dari tahun 2022-2024.
"Mulai tahun 2022 - 2024 dengan SK rektor UNPATTI dengan gaji 1.800.000, uang makan 350 ribu," ungkap IAS," kepada TribunAmbon.com, Sabtu (15/3/2025).
IAS menuturkan, masalah bermula pada Januari 2025, ketika IAS harus pulang ke Ambon karena orang tuanya sakit.
Baca juga: Ini Nama Para Terduga Pelaku Pengeroyokan di Hative Kecil, Salah Satunya Anak Tersangka Korupsi
Baca juga: Waduh! DPRD Maluku Tengah tak Miliki Website Resmi Kelembagaan
Ia telah meminta izin dan melapor kepada pimpinan PSDKU Unpatti, Prof. Watloly.
Namun, karena cuaca buruk, kapal cepat tertahan di Pulau Damer selama dua minggu dan baru bisa kembali ke Moa pada 17 Februari, lalu mulai bekerja kembali pada 20 Februari.
Pada 1 Maret, IAS dan pegawai lainnya menandatangani surat perjanjian kerja terbaru.
Namun, ia kemudian diinformasikan bahwa gaji dan uang makannya untuk bulan Januari dan Februari tidak akan dibayarkan.
Pada 14 Maret, ia juga diberitahu bahwa tidak ada THR tahun ini karena adanya defisit anggaran.
IAS telah mencoba meminta penjelasan dari bagian umum dan keuangan kampus, namun ia mendapat jawaban bahwa kehadirannya kurang dari 75 persen, sehingga ia tidak berhak menerima gaji pokok dan uang makan.
Padahal, dalam surat perjanjian kerja, disebutkan bahwa izin sakit atau izin lainnya hanya akan memotong uang makan per hari.
Kehadiran kurang dari 75 persen jika tanpa alasan jelas berakibat tidak mendapatkan gaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.