Info Daerah
Pemda Maluku Tengah Bakal Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah
Diketahui, terhitung tahun 2023 dan 2024 Pemda Malteng telah mengeluarkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah bakal memperkuat pembentukan produk hukum daerah.
Diketahui, terhitung tahun 2023 dan 2024 Pemda Malteng telah mengeluarkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Maka dari itu, bertepatan dengan momentum teken MoU antara Pemda dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Kamis (13/3/2025), Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir pastikan bakal perkuat produk hukum daerah.
Kata Zulkarnain, kebijakan daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat melalui pembentukan produk hukum daerah yang selaras.
Baca juga: KPN, Sekretaris, dan Ketua Saniri Negeri Yaputih Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Mark Up Anggaran
Baca juga: Tak Perlu Longboat Lagi, Jembatan Dian-Tettoat Bisa Dilalui Kendaraan bermotor
Tak hanya itu, melalui kesepahaman bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Pemda juga memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Saya juga mengapresiasi program peningkatan literasi hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta jaringan dokumentasi hukum yang akan semakin memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum," ucap bupati.
Diakui, masyarakat yang sadar hukum adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Tentu, momentum kerja sama ini sejalan dengan semangat Maluku Tengah Bangkit! Bangkit dalam memperkuat supremasi hukum, bangkit dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya, serta bangkit dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
"Dengan adanya kerja sama ini, kita akan lebih siap dalam memberikan pelayanan administrasi hukum, seperti layanan fidusia, kewarganegaraan, kenotariatan, penyidik pegawai negeri sipil, partai politik, apostille atau legalisasi dokumen negara, dan berbagai layanan hukum lainnya," ungkap Zulkarnain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.