Emas di Gunung Botak

GMKI Ambon Soroti Penanganan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Buru

Meski korban jiwa terus berjatuhan, aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah tak mampu menyudahi kegiatan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
GUNUNG BOTAK - Ketua Cabang GMKI Ambon, Apriansa Atapary, mendesak Kapolda Maluku, dan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten dan Kapolres Buru dalam kasus tambang emas ilegal Gunung Botak. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tragedi longsor di Gunung Botak yang menewaskan sejumlah warga mengkonfirmasi tambang ilegal itu masih terus beroperasi hingga kini. 

Meski korban jiwa terus berjatuhan, aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah tak mampu menyudahi kegiatan penambangan yang berbahaya itu. 

Desakan untuk segera menutup tambang ilegal makin kuat mencuat pasca tragedi maut, Sabtu (8/3/2025).

Kini desakan kembali datang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon. 

Ketua Cabang, Apriansa Atapary mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kompleksitas penegakan hukum dan peran pengawasan pemerintah daerah dalam kasus ini.

"Meskipun upaya penertiban telah dilakukan, termasuk peninjauan langsung oleh Kapolres dan operasi pembongkaran tenda oleh penambang ilegal, aktivitas tambang ilegal tampaknya masih terus berlanjut," ujar Apriansa kepada TribunAmbon.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai permasalahan ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum.

Apriansa menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan. 

Baca juga: Penjual Takjil di Mesjid Raya Bula Ngaku Lontar dan Asida Jadi Andalan Warga

Baca juga: Residivis Kepemilikian Senpi dan Ratusan Amunisi Asal Leihitu, Onco Dituntut 7 Tahun Penjara 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengawasan lingkungan dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal.

"Koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menangani pertambangan ilegal," tegasnya.

Ia mengatakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif dari pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.

Sebab itu, GMKI Ambon mendesak pimpinan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Maluku, dan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten dan Kapolres Buru dalam kasus ini.

"Fungsi kontrol dan pengawasan yang masif harus dapat dilakukan. Jika tidak, jangan salahkan opini yang terbangun atas dugaan keterlibatan Kapolres dalam ilegalisasi pengoperasian tambang Gunung Botak," tegasnya.

Apriansa juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik di daerah, termasuk sektor pertambangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved