Maluku Terkini

Kasus Pembunuhan di Desa Kamal SBB, Lima Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Lima orang pelaku pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) kini mendekam di Rutan Mapolres SBB.

Humas Polres SBB.
KASUS PEMBUNUHAN - Aparat Polres SBB berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada Senin, 3 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima orang pelaku pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) kini mendekam di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat.

Kelima tersangka tersebut adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19). 

Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan menyatakan motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam.

"Lima orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam. Namun, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (8/3/2025).

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sebelumnya, kasus kematian Teteka diduga akibat kecelakaan lalu lintas.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap penyebab kematian korban. 

Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa korban, Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25), tewas akibat pembunuhan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mendapatkan hasil autopsi dari RSUD Piru, yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved