Maluku Terkini
Kasus Pembunuhan di Desa Kamal SBB, Lima Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lima orang pelaku pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) kini mendekam di Rutan Mapolres SBB.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima orang pelaku pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) kini mendekam di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat.
Kelima tersangka tersebut adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan menyatakan motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam.
"Lima orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam. Namun, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (8/3/2025).
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus kematian Teteka diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap penyebab kematian korban.
Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa korban, Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25), tewas akibat pembunuhan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mendapatkan hasil autopsi dari RSUD Piru, yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.