Rabu, 8 April 2026

Info Daerah

Ini Kronologi Kasus Pembunuhan di Desa Kamal - SBB: Dendam Berujung Maut

Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT, korban, Frenchy Patrouw alias Teteka, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DE 5073 NJ dari

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tribunpekanbaru.com
ILUSTRASI PENIKAMAN - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias "Teteka" (25) yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat. 

Lima tersangka telah ditetapkan dan ditangkap, yakni WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menjelaskan kronologis kejadian. 

Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT, korban, Frenchy Patrouw alias Teteka, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DE 5073 NJ dari arah Desa Nuruwe menuju Desa Kamal.

"Dalam perjalanan, tepatnya di jalan raya depan rumah keluarga Melky Minaten, para tersangka tiba-tiba keluar dari antara pohon mangga di pinggir jalan dan menghadang korban dengan melambaikan tangan," ungkap Kapolres dalam keterangannya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (8/3/2025).

Korban yang melihat para tersangka berusaha memutar balik sepeda motornya untuk melarikan diri ke arah Desa Nuruwe. 

Namun, para tersangka langsung maju menghadang dan secara bersama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban.

Baca juga: Konflik Agraria di Seram Selatan, KNPI Maluku Siap Jadi Garda Terdepan Perjuangan Rakyat

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Kamal SBB, Lima Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

"Korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya dan berusaha melarikan diri ke arah Desa Nuruwe. Namun, baru sekitar 17 meter dari sepeda motornya, korban terjatuh di atas aspal jalan raya, dan para tersangka langsung melarikan diri," tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi dan hasil autopsi dari RSUD Piru, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat kekerasan, bukan kecelakaan lalu lintas seperti yang diduga sebelumnya. 

Kapolres menyebut motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas hingga ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved