CPNS 2024
Pengangkatan CPNS 2024 Undur Oktober 2025, PPPK Malah Maret 2026, Ini Penjelasan MenpanRB
Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 resmi diundur oleh pemerintah.
TRIBUNAMBON.COM – Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 resmi diundur oleh pemerintah.
Untuk CPNS 2024 direncanakan akan diangkat pada Oktober 2025 mendatang.
Sementara PPPK pada Maret 2026.
Keputusan untuk mengubah jadwal pelantikan CPNS dan PPPK 2024 ini diambil atas sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya, penjadwalan pengusulan NIP CPNS hingga Maret 2025 ini.
Baca juga: 148 Peserta CPNS 2024 Pemkab Maluku Tenggara Jalani Tes Psikologi
Baca juga: Undur Diri Setelah Keterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi, Tak Bisa Lamar Lagi Selama 2 Tahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini sudah disepakati bersama DPR.
“Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Rini menyebut, perubahan jadwal itu dilakukan karena Kemenpan RB mempertimbangkan hasil pengadaan CASN 2024.
Diapun menegaskan perubahan itu tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Salah satu faktor yang membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK karena ada pemerintah atau instansi daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini.
Faktor lainnya yang membuat jadwal pelantikan CPNS dan PPPK diundur di antaranya Kemenpan-RB mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang terjadi dalam proses pengadaan CASN, termasuk penataan ASN nasional secara menyeluruh.
Kemenpan-RB juga menemukan ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal lain yang mendorong Kemenpan-RB menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS adalah ada pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.
“Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.