CPNS 2024

Undur Diri Setelah Keterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi, Tak Bisa Lamar Lagi Selama 2 Tahun

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dari CPNS 2024, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar.

Freepik
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNAMBON.COM – Seluruh instansi telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sama halnya dengan proses lamaran pekerjaan lainnya, para peserta yang dinyatakan lolos CPNS boleh mengundurkan diri.

Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil CPNS 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Aturan, Cara, dan Contoh Sanggah

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024, Simak Kode Kelulusan dan Dokumen yang Perlu Diunggah

Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.

Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.

Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 

Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.

Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:

Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS

Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)

Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri

Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved