Korupsi Dana Bos
Kepsek SMPN 9 Ambon Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Kini Ajukan Praperadilan
Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa, resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Ambon.
Gugatan diajukan karena Lona Parinusa tak terima ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-2023.
Kuasa Hukum Lona Parinusa, Suherman Ura mengatakan gugatan diajukan, karena penetapan tersangka dari Kejari Ambon ada kejanggalan.
“Pada prinsipnya kita ajukan praperadilan, karena menganggap status tersangka terhadap Lona Parinusa itu cacat hukum,” ungkap Ura.
Menurutnya, praperadilan ini berkaitan dengan aspek formil dalam hukum acara pidana, khususnya mengenai keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Ini soal prosedur. Kami melihat ada kesalahan yang menyalahi aturan. Nanti kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Diketahui berkas praperadilan Lona Parinussa resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (3/3/2025) melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Michael Berhitu, S.H., M.H., CLA., C.Me.; Suherman Ura, S.H.; Victor Ratuanik, S.H.; dan Dewinta Isra Wally, S.H
Sebelumnya Lona Parinussa telah mengajukan gugatan praperadilan, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Senin (22/10/2024).
Selanjutnya, pada Kamis (27/2/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali menjemput paksa Kepsek SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dan selanjutnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kembali.
Upaya paksa dilakukan menyusul tiga kali tidak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMP N 9 tahun 2020-2023.
Diketahui, dugaan Tipikor dana BOS ini bermula sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dimana SMP N 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah.
Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dugaan korupsi ini melibatkan tiga tersangka.
Yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP, keduanya sebagai bendahara dalam periode yang terpisah.
Mereka bertiga telah ditahan pada Jumat (28/2/2025) lalu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon, usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.