Maluku Terkini
Jaksa Tuntur Mantan Sekda Seram Bagian Timur 3 Tahun Penjara terkait Korupsi Anggaran Belanja
Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu, dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di lingkup Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 yang merugikan negara atau daerah Rp2,8 miliar.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," kata JPU Junita Sahetapy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/2/2025).
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 1,6 tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.