Selasa, 14 April 2026

Info Daerah

Polres SBB Tetapkan Pemilik Speedboat Dua Nona Tersangka

Peristiwa nahas ini terjadi di perairan Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (3/1/2025)

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
TENGGELAM - Speed Boat “Dua Nona” asal Tahalupu, kecelakaan di perairan Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (3/1/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah berbagai upaya penyelidikan, Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan speedboat ‘Dua Nona’ asal Tahalupu yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang.

Peristiwa nahas ini terjadi di perairan Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (3/1/2025) lalu. 

Tersangka yang ditetapkan yakni IK alias Ikbal selaku pemilik speedboat Dua Nona dan juga selaku Nahkoda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, pada Senin (24/2/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka setelah dilakukan berbagai upaya penyelidikan dan memeriksa puluhan saksi, dari penumpang, ABK, hingga sejumlah instansi pemerintah.

Proses  penyelidikan berjalan sejak Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi. Terdiri dari 1 saksi pelapor, 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang, 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed, 7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang, 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal 20 Februari kemarin," sebut Kapolres SBB.

Baca juga: Sinaga Lantik Pengurus SOKSI Maluku: Target Beasiswa Sarjana di Seluruh Pelosok Maluku 

Baca juga: Abusalim Rumasukun, Pria Asal SBT Hilang di Jakarta, 8 Hari Belum Pulang

Lebih lanjut, ditegaskan Kapolres bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. pihaknya memastikan keterbukaan informasi kasus tersebut. 

"Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini,  kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka," Jelas AKBP Dennie.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

"Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam wakti dekat ini, dan prinsifnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,"tandas Kapolres. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved