Sengketa Pilkada
MK Kabulkan Permohonan Amanah, Perintahkan Pungut Suara Ulang
MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamzah Buton
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamzah Buton (Amanah).
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK, Hartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHP yang tertera, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang tersebut, MK membatalkan Keputusan KPU No. 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tertanggal 6 Desember.
MK memerintahkan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang pada TPS 19 Desa Namela, Kecamatan Namlea.
"Memerintahkan termohon (KPU), untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea," perintah MK.
Proses PSU di TPS 2 Desa Dabowae harus didasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftat Pemilih Tambahan yang sama pada Pilkada 27 November.
"PSU didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku," sebut hakim Hartoyo.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ketiga pada Rabu malam (5/2/2025).
Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buru, Maluku diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/MK-kabupaten-buru.jpg)