Pencuri Laptop di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa pencurian laptop di Pelabuhan Yos Soedarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh Yanuariusa Mau Alias Yan, dituntut 1,6 tahun penjara.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
SIDANG TUNTUTAN - Sidang pembacaan tuntutan Yanuariusa Mau dalam perkara pencurian leptop di Pelabuhan Yos Soedarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/2/2025). Yanuariusa Mau Alias Yan, dituntut satu tahun enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencurian laptop di Pelabuhan Yos Soedarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, oleh Yanuariusa Mau Alias Yan, dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/2/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yanuariusa Mau alias Yan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,," ujar JPU.

Baca juga: Istiri Terdakwa Ungkap Alasan Senjata Api dan 151 Amunisi Disimpan: Tuk Biaya Sekolah Anak 

Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan DAM Parit di Malteng, Dua Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Tanpa Uang Pengganti

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya Muhammad Wahid Ramadhan. 

Menurut keterangan jaksa, terdakwa mulai melancarkan aksinya pada Jumat (22/2/2024) sekitar pukul 01.35 WIT di kantor proyek PT.Trisakti Cipta Nusantara, kawasan pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Bermula saat kondisi kantor sunyi, terdakwa berjalan ke arah belakang gedung tersebut dan memecahkan salah satu kaca jendela untuk dilewati.

Terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang dan memasukannya ke dalam karung untuk bergegas meninggalkan lokasi.

Barang-barang tersebut yakni satu unit laptop, charger, flashdisk, satu buah mouse dan satu buah mesin boor warna hijau hitam.

Namun, saat melewati pintu masuk pelabuhan, terdakwa dicegat Abdullah Rumuar, Security PT. Pelindo hingga aksi pencuriannya diketahui. 

"Setelah memeriksa dan menemukan barang barang di dalam karung yang dibawa oleh terdakwa dan langsung terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso untuk diamankan," jelas Jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved