Ambon Hari Ini

Baru Ditertibkan, PKL Kembali Berjualan di Jalan Tulukabessy Ambon

Baru saja ditertibkan, PKL di Jalan Tulukabessy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, hari ini sudah kembali berjualan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Salama Picalouhata
Haliyudin Ulima
OENERTIBAN PKL - Petugas Satpol PP menertibkan lapak penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jl. Tulukabessy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (17/2/2025). Petugas langsung mengamankan lapak-lapak mereka ke tepi jalan untuk menyisakan ruang bagi pejalan kaki. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Baru saja ditertibkan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tulukabessy, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, hari ini sudah kembali berjualan.

Pantauan TribunAmbon.com, Senin (17/2/2025) para PKL tersebut sudah kembali berjualan di badan jalan.

Bahkan beberapa PKL  mulai mendirikan terpal dan kayu penyanggah untuk membuat lapak semi permanen.

Padahal Satpol PP Kota Ambon baru saja melakukan penertiban 

Terlihat, para pedagang langsung kembali berjualan sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi itu.

Alhasil, pejalan kaki saat melintas area tersebut harus turun dari ruas trotoar ketika berpapasan dengan lapak-lapak pedagang.

Maulana (28) salah satunya, pejalan kaki yang kerap melewati area itu mengaku menyayangkan sikap para pedagang.

"Trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki tapi masih ada yang berjual di sini setiap hari, lalu pejalan kaki bagaimana," ujarnya.

Kata dia, penertiban semacam itu telah berulang kali dilakukan, namun pedagang enggan mengosongkan kawasan tersebut.

"Ini sudah ulang-ulang kali tapi sama saja, abis ini liat saja, pedagang berjual diatas lagi," tambahnya.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh petugas terkesan main-main, lantaran barang-barang milik pedagang tidak diangkut petugas.

"Kalau serius mau tertibkan harusnya tenda-tenda dengan gerobak itu diangkut, ini tidak," cetusnya.

Ia berharap, agar pelapak di area itu bisa dikosongkan untuk menjawab hak para pejalan kaki.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved