Efisiensi Anggaran

Soal Aturan Jam Kerja PNS Masuk 3 Hari Dalam Seminggu, Pemkot Ambon Menungu Petunjuk Teknis

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. 

Sumber; Pemkot Ambon
EFISIENSI ANGGARAN -- Potret pegawai ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkot Ambon. ASN akan diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. 

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.

Berdasarkan kebijakan, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya mengatakan, baru-baru ini aturan mengenai itu ramai dibahas di media sosial. 

Namun pihaknya menunggu keputusan dari pusat.

“Biasanya itu diatur dari Menpan. Kita belum dapat arahan itu,” kata Kaya, Minggu (16/2/2025).

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pada prinsipnya bakal mengikuti apa yang sudah di intruksi pemerintah pusat.

“Yang jelas yang namanya intruksi presiden berarti kita akan melaksanakan itu,” ujarnya.

Dia mengakui, terkait waktu kinerja ASN masih menunggu keputusan menteri dan petunjuknya seperti apa.

“Ada kerja dari kantor ada kerja dari rumah. Tiga hari di kantor dan dua  di rumah kita msih menunggu keputusan menteri dan petunjuknya seperti apa. Sifatnya kita usahakan karena secara aturan kita harus tunggu petunjuknya berkaitan dengan wacana kerja tiga hari di kantor dan dua hari di rumah,” ucapnya.

Diketahui, Ketentuan jam kerja PNS mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, terkait jam kerja PNS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved