Korupsi Timah

Jadi Aktor Penting Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI TIMAH -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) lalu. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

Pasalnya, hal itu dilakukan saat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey Moeis ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya itu.

Vonis Harvey yang tadinya 6,5 tahun kini diperberat menjadi 20 tahun, menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia.

Artinya, prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis, sudah tiada.

“Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat."

“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.

Apalagi, Junaedi mengklaim, pihak pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari kasus PT Timah.

Junaedi menegaskan temuan suap dan gratifikasi nilih dalam kasus ini.

Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” jelas Junaedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Aktor Penting Korupsi Timah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved