Korupsi Timah

Jadi Aktor Penting Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI TIMAH -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) lalu. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNAMBON.COM – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi mengungkapkan Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memiliki peran penting dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis tersebut lebih berat tiga kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, yakni 6,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Bantah Ada Penyitaan Uang Rp 76 M dan 1 Kg Emas di Rumah Harvey Moeis, Pengacara: Info Sesat

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Aktor Penting

Hakim Teguh mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Harvey Moeis berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama penglogaman.

Ayah dua orang anak itu juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

 "Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim Teguh.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah adalah karena perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Pasalnya, hal itu dilakukan saat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey Moeis ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya itu.

Vonis Harvey yang tadinya 6,5 tahun kini diperberat menjadi 20 tahun, menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia.

Artinya, prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis, sudah tiada.

“Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat."

“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.

Apalagi, Junaedi mengklaim, pihak pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari kasus PT Timah.

Junaedi menegaskan temuan suap dan gratifikasi nilih dalam kasus ini.

Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” jelas Junaedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Aktor Penting Korupsi Timah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved