Korupsi Timah

Jadi Aktor Penting Kasus Korupsi Timah Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI TIMAH -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) lalu. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNAMBON.COM – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi mengungkapkan Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memiliki peran penting dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis tersebut lebih berat tiga kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, yakni 6,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Bantah Ada Penyitaan Uang Rp 76 M dan 1 Kg Emas di Rumah Harvey Moeis, Pengacara: Info Sesat

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Aktor Penting

Hakim Teguh mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Harvey Moeis berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama penglogaman.

Ayah dua orang anak itu juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

 "Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim Teguh.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah adalah karena perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved