Kasus Korupsi
Hingga 2025, Kasus BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Masih Tersendat di BPKP Maluku
BPKP Maluku sampai saat ini belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Ambon Kota dan BRI Namlea.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, sampai saat ini belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun 2023.
Akibatnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa mengambil langkah selanjutnya.
Tak hanya kasus korupsi BRI Unit Ambon Kota, hal yang sama juga terhadap kasus Bank BRI cabang Namlea.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, terkait hasil perhitungan BPKP, pada Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Tipikor BRI Ambon Kota, Tunggu Audit BPKP
Baca juga: Jaksa Mulai Selidiki Kasus Kredit Fiktif Rp 1,9 Miliar di BRI Ambon
Padahal, kaya Ardy, tim Pidsus Kejati Maluku menunggu hasil tersebut untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
Juga, hasil penyelidikan mengungkapkan ada kredit fiktif melalui "nasabah topengan" tahun anggaran 2023 itu.
“Sampai saat ini belum kami terima,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat ditanyakan terkait dengan hasil Audit dari BPKP Maluku.
Menurutnya, keterangan yang diterima mereka dari BPKP Maluku, lamanya hasil kerugian yang diaudit lantaran alasan kekurangan tenaga kerja.
“Infonya kekurangan personil dari pihak BPKP,” jawab Ardy, saat ditanya mengenai kendala audit BPKP Maluku.
Diketahui untuk kasus BRI ini, dilaporkan langsung pihak kantor BRI Cabang Ambon kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tak hanya itu, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasabah.
Perkara ini mulai masuk pada tingkat penyidikan sejak 30 Juli 2024.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 19 Agustus 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejati-maluku-ardy-bri.jpg)