Jumat, 15 Mei 2026

Kasus Korupsi

Hingga 2025, Kasus BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Masih Tersendat di BPKP Maluku

BPKP Maluku sampai saat ini belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI Ambon Kota dan BRI Namlea.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
KASUS KORUPSI- Kasus korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy katakan masih dalam proses perhitungan kerugian negara di BPKP Maluku, Rabu (12/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, sampai saat ini belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota tahun 2023.

Akibatnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa mengambil langkah selanjutnya. 

Tak hanya kasus korupsi BRI Unit Ambon Kota, hal yang sama juga terhadap kasus Bank BRI cabang Namlea. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, terkait hasil perhitungan BPKP, pada Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Tipikor BRI Ambon Kota, Tunggu Audit BPKP

Baca juga: Jaksa Mulai Selidiki Kasus Kredit Fiktif Rp 1,9 Miliar di BRI Ambon

Padahal, kaya Ardy, tim Pidsus Kejati Maluku menunggu hasil tersebut untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka. 

Juga, hasil penyelidikan mengungkapkan ada kredit fiktif melalui "nasabah topengan" tahun anggaran 2023 itu. 

“Sampai saat ini belum kami terima,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat ditanyakan terkait dengan hasil Audit dari BPKP Maluku. 

Menurutnya, keterangan yang diterima mereka dari BPKP Maluku, lamanya hasil kerugian yang diaudit lantaran alasan kekurangan tenaga kerja. 

“Infonya kekurangan personil dari pihak BPKP,” jawab Ardy, saat ditanya mengenai kendala audit BPKP Maluku. 

Diketahui untuk kasus BRI ini, dilaporkan langsung pihak kantor BRI Cabang Ambon kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tak hanya itu, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.

Diberitakan sebelumnya, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasabah

Perkara ini mulai masuk pada tingkat penyidikan sejak 30 Juli 2024. 

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 19 Agustus 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved