Kredit Fiktif BRI
Jaksa Mulai Selidiki Kasus Kredit Fiktif Rp 1,9 Miliar di BRI Ambon
Kejati Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan Keuangan Negera pada BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kota Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan Keuangan Negera pada BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kota Ambon.
Penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
"Status perkara saat ini masih tahap penyelidikan, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024," kata Aizit, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: BRI Gelar Pasar Ramadan: Ada Takjil Gratis dan Hadiah Menarik
Akibat penyelewengan keuangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank yang bersangkutan kurang lebih sebesar Rp. 1,9 milyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah BRI Ambon mengaudit internal salah satu pegawainya berinisial FJ alias Vita, yang bekerja di BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.
BRI juga mengecek tempat tinggal nasabah yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh FJ yang berprosi sebagai mantri.
Hal ini untuk memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bank-BRI-AY-PATTY-Ambon.jpg)