Info Terkini
Dirumahkan, Penyiar RRI Ternate Nangis Curhat ke Prabowo di Moment Hari Pers Nasional
Lewat akun Instagram @Aiinizzaa, penyiar yang sudah 11 tahun mengudara itu mengutarakan keresahannya lantaran terdampak kebijakan
TRIBUNAMBON.COM - Curahan hati (Curhat) seorang penyiar RRI Ternate kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah tepat di moment Hari Pers Nasional, Minggu (9/2/2025) viral di media sosial
Lewat akun Instagram @Aiinizzaa, penyiar yang sudah 11 tahun mengudara itu mengutarakan keresahannya lantaran terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam video berdurasi tiga menit itu, @Aiinizzaa tak kuasa menahan tangis mengingat dirinya adalah satu dari banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan.
Dilema, dimana anak-anak mendapat makan gratis, namun orang tua kehilangan pekerjaan.
"Bapak kita tau bahwa efisiensi anggaran yang bapak lakukan saat ini yaitu untuk agar menunjang program-program bapak bisa berjalan dengan baik seperti makan gratis untuk anak-anak, tapi sudahkah bapak berpikir bahwa ketika pagi hari bapak berhasil memberikan makanan gratis dan bergizi untuk anak-anak, tapi ketika mereka pulang ke rumah mereka dapati orang tua mereka tidak bisa memberikan akan siang dan juga makan malam yang layak karena ternyata orang tua mereka harus di PHK, harus dirumakan karena efisiensi yang telah bapak lakukan, lalu menurut bapak dimana letak yang bapak bilang bahwa bapak mencintai rakyat bapak," ungkapnya sambil menangis.
Jadi perbincangan, video itu pun dihapus keesokan harinya, diganti versi suara dari curhatan yang sama.
Sementara, Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw membenarkan bahwa pihaknya terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pada 2025.
Walau demikian, pada dasarnya pihak RRI tetap tegak lurus dengan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Cipayung Plus Ultimatum Kapolda Maluku tuk Buka-Bukaan Dugaan Suap di Gunung Botak
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Ambon Bakal Potong Biaya Perjalanan Dinas Pegawai
“Kami tetap harus memastikan bahwa layanan kepada publik tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujar dia seperti dilansir Kontan, Senin (10/2/2025). Dikutip dari Kompas.com
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 yang mengamanatkan bahwa tugas RRI adalah memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa.
Tugas-tugas ini harus dipastikan tetap berjalan sekalipun RRI melakukan efisiensi kegiatan operasional.
RRI juga mengonfirmasi bahwa para tenaga kerja yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberhentikan dari pekerjaannya.
Justru, para PNS ini bakal semakin diberdayakan dalam berbagai kegiatan RRI.
Di sisi lain, Yonas mengakui bahwa ada efisiensi yang menyasar pada karyawan berstatus tenaga lepas.
Karyawan tersebut meliputi kontributor, penyiar, dan lain sebagainya yang digaji berdasarkan durasi waktu kerja atau kegiatan/proyek serta tidak terikat dengan tugas-tugas rutin RRI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.