Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku Divonis 5 Tahun Penjara
Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu divonis 5 tahun penjara.
Yohanes Rumaratu merupakan terdakwa perkara pencabulan kepada anak dibawah umur di Kota Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yohanis Rumaratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dewan Janji Maksimalkan Anggaran tuk RSUD Masohi
Baca juga: Gali Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Landmark Kota Langgur, Kejari Tual Turunkan Ahli Konstruksi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Martha dalam pembacaan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana pengurungan selama 1 bulan.
Usai membacakan amar putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan menerima.
Diketahui, Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanis Rumaratu diamankan Polda Maluku pada Agustus 2024.
Terdakwa diamankan dalam perkara cabul.
Korban dari aksi bejat pelatih bela diri itu adalah atletnya yang berjenis kelamin pria.
Mirisnya korban, berinisial SK merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SMP.
Sebagai informasi juga, Yohanis Rumaratu, sebelumnya pernah terjeret perkara serupa pada 2017 hingga dipecat dari kesatuan TNI.
Informasi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 14-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.
Dalam putusan tersebut, dirinya divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 3 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Ia juga dipecat dari TNI dengan pangkat terakhir Pratu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.