Gunung Botak
Cipayung Plus Ultimatum Kapolda Maluku tuk Buka-Bukaan Dugaan Suap di Gunung Botak
Pimpinan Cipayung Plus Maluku angkat bicara dan melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Maluku
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah '86' dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku masih menjadi sorotan.
Pimpinan Cipayung Plus Maluku angkat bicara dan melayangkan ultimatum keras kepada Kapolda Maluku
Mereka meminta Kapolda untuk segera membuka hasil pemeriksaan atau penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.
Ketua KAMMI Wilayah Maluku, Amin Fidmatan, mengatakan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.
Bahkan Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri telah turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka B.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku terkait status hukum Irwasda Polda Maluku dalam kasus ini.
"Publik selalu bertanya-tanya, apakah Irwasda sudah diperiksa atau belum, kemudian hasilnya seperti apa. Ini yang tidak disampaikan pihak Polda ke publik," ujar Fidmatan.
Menurutnya, harapan besar masyarakat bahwa hasil penyelidikan dibuka diketahui apakah betul ada keterlibatan Kombes Pol. Martin Luther Hutagaol atau tidak.
"Profesionalisme aparat kepolisian itu dilihat dari penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PKC PMII Maluku, M. Saleh Ohorella, mengatakan bahwa sudah sepekan lebih pasca Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri melakukan pemeriksaan, namun belum ada kejelasan dari Mabes Polri maupun Polda Maluku.
PMII Maluku menegaskan kasus ini jangan ditutup-tutupi dan harus ada transparansi sehingga kepercayaan publik terhadap Polri di Maluku tetap baik.
"Kami juga menduga adanya keterlibatan Kapolda Maluku yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sebab sebelum beliau menjabat tidak pernah ada keterlibatan oknum Polri perihal tambang Gunung Botak. Bahkan sebelumnya Polda Maluku berhasil mengamankan berbagai kasus penyelundupan dan melarang adanya aktivitas ilegal di Gunung Botak," ungkap Ohorella.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolri untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku perihal kasus penambangan ilegal Gunung Botak yang diduga melibatkan oknum Polri, yakni Irwasda Polda Maluku tersebut.
Ohorella menyayangkan pasca Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menjabat sebagai Kapolda Maluku, citra Polri di Maluku menurun. Sebab, hingga saat ini Polri belum menyelesaikan masalah-masalah hukum di Maluku.
"Dengan demikian menurut hemat saya, beliau harus dicopot," tegasnya.
Senada dengan Ohorella, Formature Ketua Umum BADKO HMI Maluku, Poyo Sohilauw, mengatakan bahwa Polda Maluku harus ingat, ketidaktransparansian bukan hanya soal menutup-nutupi informasi, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik yang kini menuntut keadilan dan kejelasan.
"Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga ujian integritas bagi institusi kepolisian di mata masyarakat. Gunung Botak bukan sekedar tumpukan emas, tetapi juga simbol bagaimana hukum diuji di tengah godaan kekuasaan dan uang. Jika Polri gagal menunjukkan keberpihakan pada keadilan maka yang tertimbun bukan hanya emas, tetapi juga kepercayaan publik Maluku yang semakin pudar terhadap Institusi Polri," tutur Sohilauw.
Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa, juga mengecam keras keterlibatan Irwasda Polda Maluku dalam kasus dugaan '86' penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Baca juga: Sepekan Berlalu Kasus Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Irwasda Polda Maluku Belum Tersentuh
Baca juga: Aktivis Minta Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Dicopot, Ini Alasannya
Solissa juga menduga adanya keterlibatan Kapolres Pulau Buru, Sulastri Sukidjang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kapolda Maluku untuk menonaktifkan kedua oknum tersebut dari jabatan yang diembannya guna memperlancar proses penyelidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
DPD IMM Maluku, Kabid Hukum Dan HAM, mendesak KPK RI untuk membentuk tim investigasi guna memeriksa LHKPN Kapolres Buru yang diduga belum melakukan pelaporan sejak dilantik pada tanggal 19 Februari 2024.
Pihaknya juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku karena diduga melakukan pembiaran tambang ilegal di Gunung Botak.
Cipayung Plus Maluku menegaskan jika sampai hari Senin, 17 Februari 2025, belum ada respon dari Polda Maluku, mereka akan menggelar aksi demonstrasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.