Gunung Botak
Sepekan Berlalu Kasus Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Irwasda Polda Maluku Belum 'Tersentuh'
Diketahui, Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri bahkan telah turun tangan, sejumlah saksi, termasuk tersangka B juga telah diperiksa.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan suap atau yang dikenal dengan istilah '86' dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku masih menjadi sorotan, Sabtu (8/2/2025).
Diketahui, Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri bahkan telah turun tangan, sejumlah saksi, termasuk tersangka B juga telah diperiksa.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla terkait status hukum Irwasda Polda Maluku dalam kasus ini.
Sementara itu beredar kabar, Aipda RFT alias Ozy, oknum anggota Polda Maluku yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimutasi.
Baca juga: Jafar Kwairumaratu Bikin Belanja Fiktif Hingga Markup Hingga Negara Rugi Rp. 2,5 Milyar
Baca juga: Berkas Tersangka PETI Gunung Botak Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Dugaan Suap Irwasda Belum Terungkap
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT diduga meminta uang ratusan juta rupiah dari tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
Dilansir dari SentraPolitik.com, nominal uang '86' yang diduga diminta anggota Dirkrimsus Polda Maluku dari tersangka B mencapai Rp. 150 Juta.
Aipda RFT berdalih uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka.
Mempermulus aksinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang saat itu masih menjabat Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Kabarnya, uang senilai Rp. 150 juta itu telah sampai ke tangan Irwasda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.