Maluku Terkini

Jafar Kwairumaratu Bikin Belanja Fiktif, Markup hingga Negara Rugi Rp. 2,5 Miliar

Total kerugian itu didapat dari sejumlah praktek pelanggaran, diantaranya" pembelanjaan fiktif, markup anggaran dan pengeluaran tanpa bukti.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Jafar Kwairumaratu terdakwa Korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 28.839.458.913,-, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu mengakui adanya kerugian negara mencapai Rp. 2,5 milyar.

Total kerugian itu didapat dari sejumlah praktek pelanggaran, diantaranya" pembelanjaan fiktif, markup anggaran dan pengeluaran tanpa bukti.

Pengakuan ini disampai terdakwa Jafar Kwairumaratu, saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didamping dua Hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/2/2025).

“Iya yang mulia, ada pembelanjaan fiktif, pembelanjaan tidak ada bukti, dan Markup,” ujar Kwairumaratu ketika ditanya Hakim anggota Antonius Sampe Sammine terkait motif korupsi.

Dirinya juga mengaku tidak melakukan pengujian saat ditandangani berbagai bukti anggaran yang akan dicairkan. 

Sebab menurutnya, telah mempercayai Idris Lestaluhu selaku Bendahara yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Ambon dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap.  

Baca juga: Resmi DIlantik Jadi Wabup Maluku Tenggara, Charlos Viali Ajak Masyarakat Tinggalkan Perbedaan 

Baca juga: Ikonik di Kota Masohi, Pantai Ina Marina Kini Jorok Dipenuhi Sampah

“Izin yang mulia, saya langsung tanda tangan karna telah mempercayai bendahara Idris Lestaluhu,” terangnya. 

Atas perbuatan tersebut, dirinya mengakui dari total kerugian negara hingga Rp. 2,5 milyar, baru dikembalikan sebesar Rp. 190 juta dan mengaku menyesali perbuatannya. 

“Sudah dikembalikan Rp. 190 juta. Saya sadar dan saya menyesal akan perbuatan yang terjadi,” kata Kwairumaratu.

Untuk diketahui, Jafar Kwairumaratu ialah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,-. 

Dengan nilai kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-.

Kerugian Rp. 2,5 milyar itu, dibagikan dengan Terdakwa Idris Lestaluhu untuk dikembalikan kepada negara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved