Kriminal

Tikam Teman Gara-Gara Minta Rp. 5 Ribu Tak Dikasih, Martinus Dituntut 2 Tahun Penjara 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu did

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PERKARA PENGANIAYAAN - Pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob terhadap Terdakwa Martinus Lukmetiabla, dalam perkara penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Martinus Lukmetiabla Alias Tinus (29) dituntut 2 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).

Martinus didakwakan lantaran menikam temannya hanya karena tak memberikan uang yang diminta senilai Rp. 5 ribu. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Martinus Lukmetiabla bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan luka berat”. 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Martinus Lukmetiabla Alias Tinus dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” kata JPU. 

Baca juga: Pengentasan Stunting, Pj Bupati Maluku Tenggara Tegaskan Pentingnya Keroyok Program 

Baca juga: Affandy Hassanusy Selaraskan RPJMD dan RENJA Dengan Program Prioritas Wali Kota Tual Terpilih 

Juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa satu bilah pisau ukuran panjang keseluruhan 22 Cm, dengan ciri ciri isi pisau logam stainless panjang 12 Cm, pegangan plastik berwarna hijau stabilo dengan ukuran panjang sekitar 10 Cm. 

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Diketahui, perbuatan terdakwa itu berlangsung pada Rabu 9 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Bertempat di Pertigaan Lahani RT.001/RW.004, Kelurahan Waihoka, Kecamata Sirimau Kota Ambon, tepatnya di pondok milik saksi Fudin La Duma alias Udin. 

Awalnya korban Jesaya Lawery alias Yeye, datang ke pondok milik saksi Fudin La Duma alias Udin, untuk membeli susu energen. 

Saat itu, terdakwa langsung menghampiri korban dan meminta uang dari saksi korban sebesar Rp. 5 ribu untuk membeli rokok. 

Namun karena saksi korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa langsung menikamnya. 

Setelah ditikam, korban langsung melarikan diri dan dibantu saksi Yordan Laleat Alias Odang, untuk dibawah ke Rumah Sakit Tk II Prov dr.J.A. Latumeten dan mendapat perawatan. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Surat Hasil Visum ET Repertum Nomor :R/24/VER/X/2024, 09, yang dibuat dan ditandatangani dr.Raden A.C.U. Hasanussi. 

Dengan hasil pemeriksaan yakni, pinggang sebelah kanan tampak luka terbuka berukuran tiga kali nol koma lima centimeter, tepi reguler, sudut tajam dan tidak disertai jembatan jaringan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved