Ambon Hari Ini

Bermodus Lolos Seleksi Polri, Oknum Polisi di Ambon Tipu Tukang Bakso Ratusan Juta Rupiah 

Keduanya didakwa menipu seorang pedagang bakso, Tri Mujiati, dengan modus dapat meloloskan anak korban dalam seleksi masuk Polri. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
SIDANG PERKARA PENIPUAN- Dua terdakwa pasangan suami dan istri yakni Zakarias Kadmaer selaku oknum kepolisian dan istrinya Evi Selvina Loppies saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang anggota Polres Ambon, Zakarias Kadmaer, dan istrinya, Evi Selvina Loppies, memasuki babak baru. 

Keduanya didakwa menipu seorang pedagang bakso, Tri Mujiati, dengan modus dapat meloloskan anak korban dalam seleksi masuk Polri. 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2022, di mana para terdakwa melakukan serangkaian tindakan penipuan di rumah Tri Mujiati di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).

Tri Mujiati mengungkapkan bahwa ia telah ditipu ratusan juta rupiah oleh pasangan suami istri tersebut. 

Lanjutnya merinci, uang yang diserahkan kepada Evi Selvina Loppies mencapai Rp 100 juta lebih, sementara kepada Zakarias Kadmaer sebesar Rp 50 juta lebih. 

Baca juga: Tikam Teman Gara-Gara Minta Rp. 5 Ribu Tak Dikasih, Martinus Dituntut 2 Tahun Penjara 

Baca juga: Hendrik Lewerissa Tolak APBD Rp500 Juta tuk Biaya Syukuran Pelantikan, Ini Alasannya

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui transfer bank lantaran tergiur dengan janji manis pelaku.

"Saya sudah menyerahkan uang berkali-kali, jumlahnya tidak terhitung," ujar Tri Mujiati saat memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa Evi Selvina Loppies membantah keterangan saksi dan menyatakan keberatan. 

Ia berdalih tidak menerima uang dari korban dan mempertanyakan bukti kwitansi yang sah. 

Sementara itu, terdakwa Zakarias Kadmaer membenarkan pertemuan dengan korban, namun mengaku tidak mengetahui perihal uang yang diterima oleh istrinya.

"Saya memang bertemu dengan saksi bersama istri saya, Yang Mulia. Tapi saya tidak tahu menahu soal uang yang diterima istri saya," kata Zakarias.

Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, membenarkan bahwa Zakarias Kadmaer merupakan anggota Polresta Ambon.

"Iya betul," katanya singkat saat dihubungi TribunAmbon.com. (*)

Berita Terkait
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved