Pilkada 2024
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten SBT.
Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat mengetahui di mana letak perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
"Oleh karena itu, berkenaan dengan posita tersebut Mahkamah tidak dapat memahami berapa sesungguhnya jumlah perolehan suara masing-masing calon dan suara yang sah yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Arief.
Lanjutnya berkenaan dengan petitum angka 2 dan 3 dalam permohonan, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1556 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.
Namun petitum pada angka 3, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS, tanpa menggunakan kata "sepanjang".
"Sehingga menurut Mahkamah petitum yang diminta oleh Pemohon saling bertentangan atau kontradiktif, sehingga tidak mungkin dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan. Dengan adanya rumusan petitum demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK 3/2024. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas," jelas Arief.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.