Pilbup KKT

Gugatan Sengketa Pilbup Kepulauan Tanimbar Tak Diterima MK, Ini Alasannya

Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan tak diterima.

|
Bangkapos
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNAMBON.COM -- Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan tak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan permohonan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, pada Selasa (4/2/2025). 

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sairdekut dan Keliduan sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina sebagai peserta Pilbup Kepulauan Tanimbar 2024.

Syarar formil yaitu Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tak hanya soal jabatan, Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics pada masa tenang dan pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Gugatan Pilbup Maluku Barat Daya Kandas, Noach - Kilikily Tetap Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wabup

Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilbup Kepulauan Aru

Menurut Mahkamah, gugatan tak dapat diterima lantaran tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. 

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya hanya 2 persen atau setara 1.245 suara.

Namun berdasarkan rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 14.505 suara. 

Sedangkan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara. 

Maka dari itu, selisih perolehan suara di antara keduanya menembus 8,2 persen atau 5.138 suara.

Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara itu, berkaitan dengan tiga dalil yang diajukan Sairdekut dan Keliduan, menurut Mahkamah tidak berdasar secara hukum.

Seperti pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut ke Saumlaki, Mahkamah menyebut telah dilaksanakan dengan alasan sah dan sesuai prosedur.

"Dalil pemohon, tidak berdasar menurut hukum," kata Guntur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved