MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilbup Kepulauan Aru
MK nyatakan tidak menerima gugatan Pilbup Kepulauan Aru Kabupaten Kepulauan Aru yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru nomor 1.
TRIBUNAMBON.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kepulauan Aru yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 1, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh.
Putusan gugatan dengan nomor perkara 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK.
Baca juga: Telan APBN Rp 75 Miliar, Dinkes Maluku Tenggara Upayakan RS Pratama Elat Beroperasi Tahun Ini
Baca juga: MCW Desak Kejari Aru Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi Gedung Perpustakaan
Menurut Hakim dalam pertimbangannya, ambang batas selisih suara antara pemohon dengan tergugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa tidak memenuhi syarat.
Dimana, ambang batas maksimal selisih perolehan suara di antara keduanya, seharusnya tak lebih dari 2 persen atau setara 1.037 suara.
Sedangkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pemohon mendapat 20.443 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 31.456 suara.
Maka dari itu, selisih perolehan suara di antara keduanya 11.013 suara atau mencapai 21,22 persen.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon, dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, dalam Permohonan yang dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), terdapat persoalan syarat formil yang didalilkan Pemohon.
Syarat formil itu berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 yang dipersoalkan lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran proyek pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50.
Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Pemohon menyebut bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.
Hal itu menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam petitumnya Pemohon meminta agar Majelis membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.