Penipuan
Dilapor Dugaan Penipuan, Cici Salampessy Ternyata Seorang Produser Juga Agensi Model
Pasalnya terduga pelaku, Siti Salampessy alias Cici dikenal khalayak sebagai produser
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 40 juta mengguncang Kota Ambon.
Pasalnya terduga pelaku, Siti Salampessy alias Cici dikenal khalayak sebagai produser dan sutradara film.
Bahkan Cici aktif di dunia modeling melalui agensinya.
Korban kasus penipuan, Alfira Hardiyanti Khasanah mengatakan keluarganya tertipu oleh Cici Salampessy, yang merekomendasikan seorang pengacara.
Belakang diketahui pengacara tersebut ternyata bodong.
Kepada TribunAmbon.com, Alfira menjelaskan masalah bermula ketika Cici Salampessy memperkenalkan seorang pengacara bernama Theodorius Rahail kepada mereka.
Salampessy meyakinkan keluarga korban bahwa pengacara tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat membantu mereka dalam proses hukum.
Namun, setelah sidang pertama di Pengadilan Negeri Ambon, terungkap fakta bahwa Theodorius Rahail bukanlah seorang pengacara yang sah.
Keluarga korban pun langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Cici Salampessy, yang pada awalnya terlihat terkejut dan mengaku baru mengetahui fakta tersebut.
Merasa tidak terima dengan situasi ini, Alfira berusaha untuk mendapatkan kembali uang mereka yang telah diberikan kepada Theodorius Rahail melalui Cici Salampessy.
Pasalnya, Salampessy lah yang selama ini berkomunikasi langsung dengan pengacara tersebut.
"Biar beta (saya) yang berurusan dengan pengacara, bibi dan Fira percayakan beta, beta seng (tidak) akan bikin susah kalian," ujar Alfira menirukan ucapan Cici kala itu.
Namun, Alfira meminta Cici untuk mempertemukan mereka dengan pengacara yang sebenarnya, Cici justru mengakui bahwa ia tidak pernah menyerahkan uang tersebut langsung kepada pengacara.
Ia mengatakan, Salampessy mengaku telah mengambil keputusan sendiri untuk menyimpan uang korban sebesar Rp. 20 juta di Bank tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Alfira Desak Polisi Segera Proses Hukum Cici Salampessy
Baca juga: Jalan Rusak Parah, Warga Seti dan Wailoping - Malteng Kecewa Janji Palsu Perbaikan Jalan
Keluarga korban pun merasa sangat kecewa dan marah dengan tindakan Cici Salampessy.
Mereka merasa telah ditipu dan uang mereka telah digelapkan. Mereka juga menyesalkan sikap Salampessy yang tidak membuat surat pernyataan atau kwitansi tanda terima atas uang yang telah mereka berikan.
"Kalau saya jadi Cici Salampessy yang statusnya dalam hal ini adalah perantara, bagaimanapun caranya saya harus membackup diri saya jika memang saya ikhlas membantu keluarga korban," ujar Alfira.
Hingga saat ini, keluarga korban terus berupaya untuk mendapatkan kembali uang mereka yang telah hilang.
Mereka berharap pihak berwenang dapat segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mapolresta Ambon sejak Oktober 2024 namun belum ada titik terangnya," keluhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.