Penipuan
Alfira Desak Polisi Segera Proses Hukum Cici Salampessy
Menurut Alfira selalu pelapor, Cici mengakui menerima uang senilai Rp 33 Juta untuk jasa pengacara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Alfira Hardiyanti Khasanah mendesak kepolisian segera memproses hukum Cici Salampessy atas laporan dugaan penipuan yang dilaporkan sejak Oktober 2024.
Menurut Alfira selalu pelapor, Cici mengakui menerima uang senilai Rp 33 Juta untuk jasa pengacara.
Uang ditangan Cici itu kemudian disetor kepada Theodorius Rahail sebesar Rp 13 Juta.
Theodorius sendiri adalah pengacara bodong yang direkomendasikan Cici untuk mendampingi perkara adik kandung Alfira di Pengdilan Negeri Ambon.
Diluar itu, kata Alfira, keluarganya juga menyetor langsung kepada Theodorius sebesar Rp. 7 juta.
Baca juga: Didemo Emak-emak, Ini Klarifikasi Cici Salampessy Soal Uang Rp. 40 Juta
Baca juga: Demo Sikapi Dugaan Penipuan Cici Salampessy, Emak: Ubur-ubur Ikan Lele, Kembalikan Uang Kami Le
“Polisi harus tangkap Cici Salampessy. Lantaran saudara Cici dalam perkara ini, yang mana pengacara yang direkomendasikan Cici Salampessy itu adalah pengacara bodong sehingga uang kami raib,” ungkap Alfira Kepada TribunAmbon.com, Selasa (4/2/2025).
“Kami sudah buat laporan di polresta ambon oktober lalu. Untuk saat ini info terakhir yang kami terima pihak kepolisian sementara menyiapkan SPH2P. Selanjutnya belum ada tindak lanjutnya. Semoga ada tindak tegas agar pelaku-pelaku penipuan dapat di minimalisir ,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ibu-ibu menggelar aksi protes di depan percetakan Saleh komputer, kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (1/2/2024).
Percetakan tersebut diketahui adalah tempat Cici bekerja.
Merespon aksi itu, Cici dalam klarifikasinya mengakui telah menerima uang dengan total Rp. 33 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.