Jacob Usmani Bantah Tudingan Pemalsuan Dokumen tuk Jadi Anggota DPRD Kota Ambon
Jacob Usmani membantah tuduhan pemalsuan dokumen kepindahan dari PKPI ke PKB.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tuduhan pemalsuan dokumen kepindahan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Ivonne Aponno melalui kuasa hukumnya, dibantah keras Jacob Usmani, anggota DPRD Kota Ambon.
Usmani menegaskan, bahwa proses perpindahannya dari PKPI ke PKB jelang pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu tidak ada persoalan karena sah secara hukum.
Menurutnya, memang saat proses dokumen perpindahan partainya itu sebagai syarat pencalegan, PKPI mengalami dualisme kepemimpinan di pusat, antara Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Jadi surat yang keluar bisa dari Ketum dan bisa juga dari Sekjen. Yang disebut palsu ini yang mana?. Palsu kalau saya tidak berproses. Tapi saya ikuti prosedur, dan surat pindah partai saya keluar dari Sekjen saat itu dan sekarang menjadi pimpinan partai yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi per Desember 2023 lalu,” kata Jacob, Sabtu (1/2/2025) kemarin.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPRD Kota Ambon Jacob Usmani Dipolisikan
Baca juga: Menyoal Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Indarti Usul Pencopotan Sementara Kombes Pol Marthin Luther
Dikatakan, bahwa pada Pemilu 2024 lalu, PKPI tidak lolos sebagai peserta, sehingga beberapa kader PKPI di Ambon, termasuk dirinya dan seorang rekannya, memutuskan pindah partai untuk ikut calon anggota legislatif (Caleg).
“Kami mendapat rekomendasi dari PKPI, dan dokumen kami lolos verifikasi KPU, yang artinya sah,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tuduhan yang berujung pelaporan perihal pemalsuan dokumen mencuat karena menurut Ivonne (rekannya di PKPI kala itu-red), surat kepindahan Jacob tidak berasal dari Ketum PKPI.
“Bahwa saat itu, jika surat keluar dari Ketum, maka harus ditandatangani bersama dengan Sekjen, bukan oleh Wakil Sekjen,” urai legislator dua periode dapil Baguala-Teluk Ambon itu.
Selain itu, dirinya juga membantah klaim bahwa Ivonne merupakan pemenang kedua dalam Pileg 2019.
“Beliau bukan urutan kedua, kalau tidak salah beliau di urutan ketiga. Urutan kedua itu adalah lagi yang kebutulan juga sudah pindah partai,” ungkapnya.
Karena itu, Usmani menegaskan, dirinya sangat siap menghadapi proses hukum jika ada pemanggilan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Bahkan, tak menutup kemungkinan ia juga akan melaporkan balik pihak yang mempolisikannya lebih dulu, karena telah mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan berita bohong.
“Ini sudah beberapa kali saya dilaporkan dengan hal yang saling berkaitan. Kalau ada pemanggilan, saya siap dan saya pun akan siap laporkan balik yang bersangkutan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.