Ambon Hari Ini
Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPRD Kota Ambon Jacob Usmani Dipolisikan
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dilaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen pengunduran
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Ucmani resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Jumat (31/1/2025).
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dilaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) untuk kepentingan pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Jacob dilaporkan pengurus PKN Kota Ambon, Ivonne Apono lantaran merasa dirugikan dengan pemalsuan dokumennya yang dilakukan oleh Usmani.
Pasalnya, Ivonne merupakan pemenang kedua pada Pileg 2019 yang berpeluang menjadi PAW bila Jacob mengundurkan diri.
Namun proses itu terkesan dihalang-halangi hingga berakhirnya masa periode.
Kuasa hukumnya Ivonne, Nanang Wahyudin Ingratubun mengatakan, Jacob Usmani diduga telah memalsukan dokumen dan merugikan kliennya.
“Kenapa kita baru lapor, sebab harus dikumpulkan dulu berbagai bukti dan fakta-faktanya sampai lengkap. Sebab ini sudah sangat jelas ada perbuatan melawan hukum,”terangnya.
Ia menjelaskan, Jacob selaku terlapor dalam proses caleg di PKB, sejatinya tidak pernah memasukkan surat pengunduran diri yang sah dari PKN sebagai syarat pencalonan.
Hal ini, kata dia, terlihat dari surat pengunduran diri yang di masukan sebagai syarat calon ke KPU, di mana surat tersebut tidak ditandatangani oleh Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin.
“Kepengurusan PKN yang sah dan terverifikasi di Sipol adalah dibawah kepemimpinan Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin adalah ketua Umum PKN,” jelasnya.
“Sementara surat pengunduran diri yang dimasukkan Jacob itu, ditandatangani oleh Aslizar Nurdin Tanjung. Yang anehnya, kok bisa diloloskan KPU sebagai calon tetap waktu itu,”sambungnya.
Bukan saja itu, Jacob Usmani juga ketika sudah terdaftar di PKB sebagai caleg, ia tetap menikmati gaji di DPRD Kota sebagai Aleg PKN, dan terkesan menghalangi proses PAW.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Agustus 2023 Jacob secara resmi terdaftar sebagai Caleg PKB dan namanya terbaca dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kota Ambon dengan nomor urut 9.
“Kalau ikut ketentuan undang-undang Jacob harus mengundurkan diri secara resmi dari PKN sebagai syarat pencalonan untuk caleg di PKB, agar bisa dilakukan PAW,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.