Ambon Hari Ini
Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPRD Kota Ambon Jacob Usmani Dipolisikan
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dilaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen pengunduran
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Bahkan mirisnya, surat dari PKN nomor 016/SK /DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan penetapan Ivonne untuk mengisi PAW tanggal 21 Mei 2023 menggantikan Jacob pun dihalang-halangi pelapor.
“Walaupun segala proses di Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon telah selesai, tapi yang bersangkutan dengan segala kewenangannya tetap saja menghalangi proses itu. Padahal itu masa jabatannya masih satu tengah tahun lagi kalau PAW,” ujarnya.
Padahal jika merujuk pada surat Mendagri nomor :100.2.1.4/4367/OTDA pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pileg 2024 harus mengundurkan diri.
“Tapi yang bersangkutan ini tidak tunduk pada aturan tersebut. Buktinya ia masih saja menjadi anggota DPRD Kota Ambon sampai akhir periode 11 September 2024, padahal statusnya sudah caleg terpilih dari PKB,”terangnya.
Prinsipnya, lanjut dia, dengan berbagai bukti yang dimiliki, Jacob tidak pernah Mengajukan surat pengunduran diri dari PKN mulai dari tingkat Kota hingga pusat.
Sehingga surat keterangan pengunduran diri yang dipakai untuk mendaftar di KPU diduga dipalsukan.
Baca juga: Rekomendasi Konferda GMNI Maluku : Dukung Sujahri Somar dan Desak Kongres Persatuan
Baca juga: Sopir Angkot Mogok, Desak Dishub Ambon Keluarkan Izin Trayek Sesuai Kebutuhan Masyarakat
“Dia diduga memalsukan surat pengunduran dirinya untuk bisa meloloskan proses pendaftaran sebagai caleg dari PKB waktu itu. Ini kan termasuk perbuatan melawan hukum,”paparnya.
Atas tindakan Jacob tersebut, kliennya merasa dirugikan baik secara materil maupun moril, sehingga penggunaan dokumen palsu itu melanggar pasal 263 KUHPidana.
“Ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami dalam mengajukan laporan ke polisi, juga melampirkan enam bukti termasuk surat pengunduran diri palsu serta dua saksi,” tutupnya.
Diketahui, Jacob Usmani merupakan Anggota DPRD Kota Ambon dari PKN pada periode 2019-2024.
Namun saat Pileg 2024, ia memutuskan pindah ke PKB dan kembali terpilih dari Dapil Ambon Empat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.