Minggu, 26 April 2026

Gunung Botak

Menyoal Dugaan 86 PETI Gunung Botak, Indarti Usul Pencopotan Sementara Kombes Pol Marthin Luther

Meski kasus ini sementara diselidiki oleh Paminal berdasarkan perintah Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polda Maluku
Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirkrimsus Polda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan suap yang melibatkan oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT, dalam penanganan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus menjadi sorotan.

Meski kasus ini sementara diselidiki oleh Paminal berdasarkan perintah Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan.

Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan agar bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang perlu diambil yakni mencopot sementara para terduga pelaku dari jabatan mereka.

Tujuannya mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan oleh Paminal.

Tak terkecuali, Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, yang namanya ikut terseret kasus ini.

Hal ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, mereka yang diduga terlibat dapat dicopot sementara dari jabatannya. Jika nantinya tidak terbukti, maka jabatan yang bersangkutan dapat dikembalikan," tegasnya.

Indarti juga menyoroti beberapa poin penting terkait kasus ini.

Pertama, ia menekankan pentingnya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan terkait pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan. 

"Saya berharap ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan dengan pembayaran uang ratusan juta rupiah kepada Aipda RFT untuk penangguhan penahanan," ujarnya.

Tak hanya itu, Indarti juga menyoroti perlunya pemeriksaan yang menyeluruh, tidak hanya terhadap Aipda RFT, tetapi juga kepada atasan dan tim yang menangani kasus PETI Gunung Botak.

"Jika terbukti ada pemerasan, maka mereka yang terlibat harus diproses pidana dan kode etik agar fair dan ada efek jera," tambahnya.

Terakhir, Indarti berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik jika pemeriksaan dilakukan secara profesional, berdasarkan scientific crime investigation, dan transparan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved