CPNS 2024

Bisakah Mengundurkan Diri dari CPNS Tanpa Kena Blacklist Selama 2 Tahun? Ini Caranya

Simak cara mengundurkan diri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 agar tak kena blacklist.

Freepik
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNAMBON.COM – Simak cara mengundurkan diri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 agar tak kena blacklist.

BKN telah merilis sanksi bagi peserta lolos CPNS 2024 yang mengundurkan diri dengan tidak bisa melamar penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran.

Lantas bagaimana caranya agar peserta lolos CPNS 2024 terhindar dari blakclist dua tahun?

Sesuai dengan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025, peserta yang terkena sanksi blacklist 2 tahun adalah peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.

Artinya, peserta yang sudah dinyatakan lulus CPNS baik sebelum atau sesudah mendapatkan NIP namun memilih mengundurkan diri mereka akan mendapat sanksi blacklist 2 tahun.

Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Ada 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baca juga: Undur Diri Setelah Keterima CPNS 2024 Bakal Kena Sanksi, Tak Bisa Lamar Lagi Selama 2 Tahun

Cara agar peserta yang lolos CPNS terhindar dari sanksi hanya bisa dilalui bagi pelamar yang lulus dengan optimalisasi.

Pasalnya, ada pengecualian dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, yakni pelamar yang lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.

Kemudian, jika ia mengundurkan diri sebelum nomor induk pegawai atau NIP ditetapkan, ia tidak akan menerima sanksi.

Artinya peserta lulus dengan optimalisasi bisa memanfaatkan pengunduran diri sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, peserta yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi blacklist 2 tahun.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.

1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

DRH NIP CPNS adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil.

DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved