Ambon Hari Ini
Martinus Lukmetiabla Ngaku Bunuh Temn Gegera Minta Rp. 5.000 Tak Dikasih
Hal tersebut diakui Martinus Lukmetiabla saat agenda sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Majelis
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akibat tidak memberikan Rp.5 ribu, anak muda Ambon, terdakwa Martinus Lukmetiabla Alias Tinus (29), rela menikam temannya.
Hal tersebut diakui Martinus Lukmetiabla saat agenda sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, pada Senin (20/1/2025).
“Saya minta Rp. 5.000 saat itu, tapi tak dikasih. Korban satu kompleks,” ungkap Martinus saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob.
Bahwa perbuatan terdakwa itu berlangsung pada Rabu 9 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIT. Bertempat di Pertigaan Lahani RT.001/RW.004, Kelurahan Waihoka, Kecamata Sirimau Kota Ambon, tepatnya di pondok milik saksi Fudin La Duma alias Udin.
Awalnya korban Jesaya Lawery alias Yeye, datang ke pondok milik saksi Fudin La Duma alias Udin, untuk membeli susu energen.
Saat itu, terdakwa langsung menghampiri korban dan meminta uang dari saksi korban sebesar Rp. 5 ribu untuk membeli rokok.
Namun karena saksi korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa langsung menikamnya.
“Saat itu saya cabut pisau dari saku dan menikam korban mengenai pinggang sebelah kanan,” tambahnya.
Setelah ditikam, korban langsung melarikan diri dan dibantu saksi Yordan Laleat Alias Odang, untuk dibawah ke Rumah Sakit Tk II Prov dr.J.A. Latumeten dan mendapat perawatan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Surat Hasil Visum ET Repertum Nomor :R/24/VER/X/2024, 09, yang dibuat dan ditandatangani dr.Raden A.C.U. Hasanussi.
Dengan hasil pemeriksaan yakni, pinggang sebelah kanan tampak luka terbuka berukuran tiga kali nol koma lima centimeter, tepi reguler, sudut tajam dan tidak disertai jembatan jaringan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.