Korupsi Proyek RSUD Goran Riun SBT
Korupsi Proyek RSUD Goran Riun SBT, Kamaluddin Rumakay Divonis 4 Tahun Penjara
Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan gedung UTD BDRS RSUD Goran Riun, SBT.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway divonis 4 tahun penjara.
Kamaluddin Rumakway merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua Hakim Anggota di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/1/2025).
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaluddin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim ketua dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Kamaluddin Rumakway, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan ataupun bertindak sendiri-sendiri yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Dituding Ilegal, Begini Penjelasan PT Trijaya Delapandelapan Mineral
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Pengadilan
Perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Kamaluddin Rumakway, dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 230.591. 227,17.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim ketua.
Untuk diketahui, Terdakwa selaku penyedia barang bersama-sama dengan saksi Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun (berkas terpisah) dan saksi Lahmudin Kelilauw selaku pengguna anggaran yang penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah.
Mereka ditahan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, dan menetapkan terdakwa Kamaluddin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan itu juga setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.