Selasa, 9 Juni 2026

Kasus TPPU RL

KPK Limpahkan Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke Pengadilan.

Tayang:
Kolase KPK RI/Satgas Covid-19
Richard Louhenapessy akan segera jalani sidang TPPU 

TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke Pengadilan.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan secara online pada Rabu (15/1/2025) kemarin.

“Iya benar, kita sudah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi E Berpadu,” kata Simanjuntak melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/1/2025).

Lanjutnya, untuk berkas fisik akan diserahkan pada pekan ini. 

“Sementara untuk berkas fisiknya akan kami serahkan segera dalam Minggu ini ke PN Tipikor Ambon,” tambahnya.

Baca juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Walikota Ambon Richard Louhenpessy ke Pengadilan

Baca juga: KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dkk

Simanjuntak menambahkan, jadwal sidang pun telah keluar.

Sidang perdana akan digelar pada 30 Januari nanti. 

“Kamis 30 Januari 2025 sidang pertama,” tandasnya.

Diketahui, Louhenapessy merupakan tersangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. 

Sebelumnya, Louhenapessy dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim baik pengadilan Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.

Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Walikota Ambon dua priode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagimana dalam surat tuntutan mereka.

Selain Louhenapessy, Ibnugroho mengatakan KPK juga mendalami kasus TPPU Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa. 

“Untuk kasus Pak Richard sama seperti pak Tagop (Mantan Bupati Bursel-red). Dua-duanya berstatus tersangka TPPU,” tandas Ibnugroho.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved