Ambon Hari Ini

Dituding Ilegal, Begini Penjelasan PT Trijaya Delapandelapan Mineral

PT. TriJaya Delapandelapan Mineral menyatakan, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan.

Ist
PT Trijaya Delapandelapan Mineral membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaannya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan tindakan ilegal. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PT Trijaya Delapandelapan Mineral membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional perusahaannya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan tindakan ilegal.

Humas PT. TriJaya Delapandelapan Mineral, Arief Samal menyatakan, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan. 

"Sampai saat ini perusahaan tidak ada kegiatan penambangan, baru sebatas maintenance jalan dan perbaikan jety,” kata Arief, Kamis (16/1/2025).

Lanjutnya, terkait kewajiban pemilik IUP atau kontraktor melaporkan ke pemerintah setempat tidak ada aturan undang-undang yang mengatur hal tersebut. 

"Tidak ada dalam peraturan undang-undang, hanya saja secara moral formalitasnya memang perlu memberitahukan pemerintah setempat. tapi karena belum ada aktivitas pertambangan dan masih dalam tahap mobilisasi, maka kami belum melakukan pertemuan dengan pemerintah,” ungkapnya.

Dia mengaku dalam waktu dekat akan bertemu dengan pemerintah negeri setempat guna membahas hal ini.

Lanjutnya, Perusahaan PT. TriJaya Delapandelapan Mineral merupakan subkontraktor dari PT. Manusela Prima Mining yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, termasuk IUJP. 

PT. Manusela Prima Mining telah memiliki izin menambang dari pemerintah Seram Bagian Barat, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 545-23.a Tahun 2009. 

Dalam surat keputusan tersebut PT. Munasela Prima Mining diberikan izin menambang di wilayah Piru selama 17 tahun yakni sampai tahun 2026.

Terkait klaim kepemilikan PT. Manusela Prima Mining oleh Doddy Hermawan, pihak PT. Manusela Prima Mining menyanggah hal tersebut. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan PK pada 24 Juni 2024 lalu dengan Nomor: 326 PK/Pdt/2024 terkait kepemilikan PT. PT. Manusela Prima Mining telah kembali ke kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk. 

Selain itu ada juga SK perubahan kepengurusan dari Menkumham dan RKAB dari Kementerian ESDM sudah atas nama kepengurusan Ibu Farida Ode Gawe dkk. 

"Artinya klaim pihak Doddy Hermawanasih sebagai pemilik PT. Manusela Prima Mining adalah pembohongan publik yang tidak mendasar,” ujar Bastian Matinahoruw Humas PT. Manusela Prima Mining.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved