Ambon Hari Ini

Anak Muda di Ambon Divonis 2,6 Tahun Penjara Usai Tabrak Anggota TNI hingga Tewas 

Seorang anak muda asal Kota Ambon bernama Marchelo Payong, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1)

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang pembacaan putusan Marchelo Payong, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang anak muda asal Kota Ambon bernama Marchelo Payong, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/1/2025).

Machelo divonis terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalulintas, yang menyebabkan seorang anggota TNI, Kopral Mustain, meninggal dunia. 

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Martha Maitimu, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Laka Tunggal di Jalan Kolser Maluku Tenggara, Supir Kabur hingga Kini

Baca juga: 6 Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Manipa SBB Ditemukan Selamat Pada Lokasi Berbeda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marchelo Payong dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Martha saat membacakan amar putusan. 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu unit SMRD Yamaha Fino bersama kunci kontak, dikembalikan kepada terdakwa melalui orang tuanya. Juga satu unit SMRD Yamaha Lexi bersama kunci kontak dikembalikan kepada istri korban.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, yang menuntut terdakwa Marchelo Payong dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Diketahui, kecelakaan yang merenggut nyawa Kopral Mustain terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIT. Bertempat di depan Bank BRI Jalan Rijali  Belakang Soya Kecamatan Sirimau  Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved